Adapun PLT Kepala Sekolah, gunakan kondisi berikut:
1. Kepala Sekolah PLT jika kepala sekolah dari sekolah lain (menggunakan atraksi PTK), maka Jenis PTK diperlukan oleh Kepala Sekolah dan diminta untuk mengisi data gaya berjalan pelengkap sebagai PLT Kepala Sekolah dalam Data Detail GTK.
2. Kepala Sekolah PLT jika merupakan guru, Jenis PTK harus disesuaikan dengan jenis guru dan harus mengisi kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah PLT pada Data Detail GTK.
a. Contoh mengisi data PLT Kepala Sekolah di sekolah non-orang tua yang berasal dari Jenis PTK Kepala Sekolah di sekolah utama:
b. Contoh mengisi data PLT Kepala Sekolah di sekolah non-orang tua yang berasal dari Jenis PTK Guru di sekolah utama:
3. Kepala Sekolah PLT tidak diharuskan menjadi sekolah non-orang tua (PTK yang berasal dari sekolah terkait sesuai dengan Surat Keputusan Penugasan sebagai Kepala Sekolah PLT).
Adapun Kepala SPK (School of Cooperation Agreement), Kepala Sekolah harus mengisi Kepala Sekolah dan harus mengisi kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah dalam Data Detail GTK. Untuk Kepala Sekolah PLT yang mengisi data sesuai dengan ketentuan di atas, tampilan yang akan muncul di dashboard adalah sebagai berikut:
Ini adalah panduan tentang cara mengisi data PLT Kepala Sekolah dalam Versi Aplikasi Dapodik terbaru 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih ... Salam Satu Data ...!