Advertisement here

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPPK (P3K)

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPPK (P3K)

Menjadi pegawai negeri mungkin merupakan impian banyak orang, terutama bagi karyawan terhormat. Sebab, pemilihan calon pegawai negeri sipil (CPNS) merupakan peluang emas untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak. Dengan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), pekerja kehormatan bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih memadai.

Namun, ada batas usia untuk dapat ikut serta dalam pemilihan CPNS, yaitu tidak lebih dari 35 tahun. Artinya, guru honorer di atas usia 35 tidak lagi memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai negeri.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengadakan seleksi penunjukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya untuk karyawan kehormatan, PPPK juga terbuka untuk semua profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional.

Mengacu pada UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga pegawai negeri sipil, PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN). PPPK juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan kelas satu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai negeri sipil.

Dengan begitu, jika Anda gagal kemarin untuk melewati seleksi CPNS atau karyawan kehormatan yang tidak memenuhi persyaratan usia seleksi CPNS, jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi PPP pertama kali.

Ingin tahu persyaratan dan mekanisme untuk pemilihan PPPK? Ayo, simak ulasan berikut ini.

Persyaratan untuk pelamar PPPK

  • Usia minimum 20 tahun.
  • Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, petugas PPPK, tentara nasional, anggota polisi nasional Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta.
  • Bukan menjadi anggota atau administrator partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
  • Memiliki keterampilan kompetensi sesuai posisi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
  • Mekanisme untuk memilih PPPK
Tes yang perlu dilakukan oleh kandidat untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan tes CPNS. Eksekusi tes untuk beberapa proses dilakukan dengan sistem yang sama, yaitu Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi PPPK dilakukan dalam tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara. Seleksi kompetensi meliputi penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-budaya pelamar dengan standar kompetensi kerja.

Adapun untuk pemilihan kompetensi teknis, terdiri dari:

  • Seleksi kompetensi untuk posisi yang memerlukan sertifikasi profesional untuk menentukan peringkat.
  • Seleksi kompetensi untuk posisi yang tidak memerlukan sertifikasi profesional untuk menentukan ambang batas kelulusan.
Seleksi kompetensi juga dapat mencakup tes fisik dan psikologis sesuai dengan persyaratan posisi di lembaga pemerintah terkait.

Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi peringkat dan sesuai dengan kebutuhan jumlah dan jenis posisi. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes wawancara untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Pelamar yang lolos seleksi, akan ditunjuk sebagai kandidat untuk PPPK dan harus menandatangani perjanjian kerja yang mencakup, mengenai:
  • Tugas
  • Target kinerja
  • Masa perjanjian kerja
  • Hak dan kewajiban
  • Melarang
  • Sanksi
  • Perbedaan antara PNS dan PPPK
Seperti disebutkan sebelumnya, meskipun PPPK dan PNS sama-sama ASN, agen PPPK bukanlah pegawai negeri dan sebaliknya. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini termasuk:

Perbedaan antara PPPK dan PNS

1. Status pekerjaan

Pegawai negeri adalah karyawan ASN yang ditunjuk sebagai karyawan tetap oleh staf kepegawaian dan memiliki nomor karyawan secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah karyawan ASN yang ditunjuk dengan perjanjian kerja sesuai dengan lembaga pemerintah terkait dengan kebutuhan hukum.

2. Masa Kerja

Sebagai pegawai tetap, pegawai negeri memiliki masa kerja hingga pensiun atau pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat tinggi.

Padahal, PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kesepakatan yang disepakati, setidaknya selama satu tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode kontrak. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Selain berakhirnya perjanjian kerja, pemutusan perjanjian kerja PPPK juga dapat terjadi karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menghasilkan pengurangan PPPK.

3. Hak dan kewajiban

Seperti pegawai negeri sipil, P3K juga akan mendapatkan gaji UMR sesuai dengan daerah masing-masing dan berbagai tunjangan. Keduanya juga berhak mendapatkan cuti, perlindungan (pensiun, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum), serta pengembangan kompetensi.

Tetapi tidak seperti pegawai negeri sipil, dana PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti pegawai negeri sipil. Meski begitu, itu tidak berarti bahwa PPPK tidak dapat mengelola dana pensiun mereka. PPPK dapat menghadiri program pensiun yang ada, dengan pembayaran premi dikurangi dari gaji. Tujuannya, agar begitu kontrak berakhir, PPPK bisa mendapat dana pensiun.

Bagaimana? Tertarik mencoba ikut serta dalam pemilihan PPPK?

Dilaporkan dari Kominfo, pelaksanaan seleksi PPPK direncanakan akan diadakan dalam dua tahap. Fase pertama pada minggu keempat Januari 2019 dan fase kedua pada bulan April, setelah pemilihan.

Jadi, bagi Anda yang tertarik, jangan lewatkan. Semoga berhasil!
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
P3K,Perbedaan PPPK dan PNS,Persyaratan PPPK,PPPK,Prosedur Pendaftaran PPPK